Juknis Musabaqah Qira'atil Kutub Tingkat Nasional Tahun 2023
Intel Madrasah - Juknis Musabaqah Qira'atil Kutub Tingkat Nasional Tahun 2023
A. Latar Belakang
Pesantren yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan kekhasannya telah berkontribusi penting dalam mewujudkan Islam rahmatan lil’alamin. Hal itu dapat dilihat pula bahwa pesantren telah melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan. Bukti lainnya, pesantren memiliki peran nyata dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan, serta pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pertumbuhan dan perkembangan pesantren setidaknya dapat kita lihat dalam tiga dasawarsa terakhir yang ditandai dengan Pertama, perubahan peningkatan kualitas infrastruktur/fisik pesantren. Secara fisik, penampilan pesantren sudah banyak berubah. Kini sejumlah pesantren baik pesantren tradisional (salaf) maupun pesantren modern (khalaf) telah memiliki fasilitas gedung yang mewah dan dilengkapi dengan peralatan modern seperti alat komunikasi, komputer, laboratorium, dan sebagainya.
Kedua, perubahan menyangkut pola pengelolaan dan kepengasuhan teknis pesantren, dari bentuk kepemimpinan personal (tunggal) kiai menjadi bentuk pengelolaan secara kolektif dan profesional yang dikelola dengan badan hukum yayasan atau badan hukum lainnya.
Ketiga, adanya peningkatan jumlah program pendidikan yang diselenggarakan pesantren. Di samping mempertahankan nilai-nilai salafiyah dan tradisi pengkajian kitab kuning (turats), semakin banyak pesantren yang telah menyelenggarakan pendidikan formal dalam bentuk madrasah, sekolah, diniyah, ma’had ‘aly, perguruan tinggi umum, dan berbagai program pengembangan lainnya.
Perubahan-perubahan tersebut terjadi karena keterbukaan pesantren untuk menerima atau beradaptasi dengan dinamika perubahan yang terjadi di luar Pesantren, meskipun penerimaan terhadap berbagai inovasi dan perubahan yang datang dari luar itu tidak sampai mencerabut akar-akar kultural pesantren. Di situlah nampak kekhasan yang selama ini menjadi jati diri pesantren.
Salah satu kekhasan pesantren yang tidak dimiliki oleh entitas pendidikan lainnya adalah tradisi keilmuannya yang kuat dan mengakar dari generasi ke generasi. Tradisi keilmuan tersebut berupa pengajaran kitab kuning (turats) yang telah lama ada dan hingga kini bertahan di pesantren.
Pengajaran kitab kuning di pesantren merupakan maintenance of islamic knowledge and conservation of islamic legacies, melestarikan warisan pengetahuan keislaman yang diperoleh secara turun temurun dari generasi salaf al-shâlih. Melalui tradisi pembacaan dan pengkajian kitab kuning seperti itu, doktrin-doktrin dalam kitab kuning yang bersumber dan merujuk Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber utama, menjadi ruh dan jiwa yang menggerakkan dan mengarahkan kehidupan pesantren.
Juknis Musabaqah Qira'atil Kutub Tingkat Nasional Tahun 2023
Tradisi keilmuan berbasis kitab kuning ini memang genuine pesantren dan tidak diketemukan pada entitas Pendidikan lainnya. Tradisi yang dapat menjamin adanya pembelajaran yang berurutan, berjenjang, dan tuntas pada semua bidang ilmu (fan), semisal Nahwu, Fikih, Ushul Fiqih dan seterusnya sesuai dengan tingkatan marhalahnya.
Pembelajaran kitab kuning menjamin keilmuan Islam itu bersanad. memiliki mata rantai yang jelas dan bersambung hingga Rasulullah SAW. Termasuk memiliki klasifikasi bahkan afiliasi yang jelas. Mempelajari kitab kuning juga mengakomodasi berbagai ragam pola pembelajaran yang terlembagakan, seperti sorogan, bandongan, musyawarah, bahtsul masail, dan lain sebagainya.
Lebih dari itu, kuat dan kokohnya tradisi pembelajaran kitab kuning yang telah menjadi bangunan keilmuan pesantren ini hendaknya dapat direkontekstualisasikan dalam spektrum yang lebih luas, terutama dalam menjawab berbagai tantangan peradaban dan dinamika keumatan yang semakin kompleks.
Rekontektualisasi kitab kuning oleh KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) diproyeksikan untuk merespons realitas melalui tradisi pesantren. Yakni bagaimana melakukan pembacaan kontekstual terhadap kitab kuning. Sehingga antara isi kitab kuning dan realitas memiliki kesinambungan dan relevansi. Sehingga kita diharapkan mampu merumuskan nilai-nilai instrumental kitab kuning dalam menghadapi tatangan peradaban yang terus berubah secara dinamis.
Rekonstektualisasi akan bermanfaat pada beberapa hal; Pertama, substansi ajaran Islam (qawliy) dalam kitab kuning tetap dijalankan disesuaikan dengan konteks sosial, budaya, politik, atau ekonomi saat ini, baik di tingkat lokal maupun global.
Kedua, metode (manhajiy) kajian kitab kuning dapat menjadi inspirasi kajian-kajian keislaman kontemporer, baik yang berbahasa Arab, maupun bahasa lokal dan internasional lainnya. Ketiga, produksi karya para kiai pesantren perlu disebarluaskan pada lembaga Pendidikan Islam di Indonesia saat ini yang butuh pemahaman keagamaan dengan berbasis turats.
Yang tidak kalah penting, rekontekstualisai kitab kuning bisa menjawab berbagai kebutuhan masyarakat modern, khususnya kalangan muda perkotaan, dimana mereka lebih berminat belajar agama melalui potongan konten-konten yang beredar di media sosial dengan merujuk pada sosok publik figur yang sebenarnya tidak memiliki kapasitas dan keilmuan untuk menyampaikan pesan-pesan ajaran agama.
Rekontekstualisasi kitab kuning juga sebagai ikhtiar untuk merajut kerukunan, harmoni, memelihara keberagaman dalam hidup berdampingan yang toleran dan damai yang menerapkan prinsip moderasi beragama bagi seluruh elemen bangsa di tengah derasnya arus polarisasi dan menguatkan gerakan politik identitas yang dapat memecah-belah persatuan dan kesatuan Indonesia.
Dalam kerangka itulah, Kementerian Agama menyelenggarakan Musabaqah Qira`atil Kutub Tingkat Nasional (MQKN)yang diharapkan mampu memotivasi dan meningkatkan kemampuan santri dalam melakukan kajian dan pendalaman ilmu-ilmu agama Islam yang bersumber dari kitab kuning sebagai bagian dari proses kaderisasi ulama dan tokoh masyarakat di masa depan, serta terjalinnya silaturahmi antar pesantren seluruh Indonesia untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam sejarah perjalanannya, MQKN pertama kali diselenggarakan pada tahun 2004 di Pesantren Al-Falah, Bandung, Jawa Barat. MQKN kedua tahun 2006 di Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur. MQKN ketiga tahun 2008 di Pesantren Al-Falah, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Pada tahun 2011, MQKN sempat berubah nama menjadi Musabaqah Fahmi Kutubit Turats (MUFAKäT). MUFAKäT diselenggarakan di Pesantren Darunnahdlatain Nahdlatul Wathan, Pancor, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Pada tahun 2014, kembali menjadi MQKN. MQKN kelima ini dilaksanakan di Pesantren As’ad Olak Kemang, Kota Jambi, Provinsi Jambi. MQKN keenam di Pesantren Roudlotul Mubtadiin, Balekambang, Jepara, Jawa Tengah.
Mengingat adanya pandemi COVID-19, MQKN keenam yang semestinya diselenggarakan pada tahun 2020 batal dilaksanakan. Barulah pada tahun 2023 ini, MKQN kembali akan digelar dengan tuan rumah Pesantren Sunan Drajat Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur.
Agar penyelenggaraan MQKN Tahun 2023 dapat berjalan dengan baik, perlu disusun dan ditetapkan Petunjuk Teknis Musabaqah Qira’atil Kutub Tingkat Nasional di Pesantren Sunan Drajat Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur Tahun 2023, sebagai acuan bagi peserta, panitia, dewan hakim, panitera, dan pihak-pihak lainnya.
Juknis Musabaqah Qira'atil Kutub Tingkat Nasional Tahun 2023
B. Dasar
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6406);
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827);
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 106);
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 21);
- Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 1432);
- Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1405);
- Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2020 tentang Ma’had Aly (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1433);
- Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1333);
Keputusan Menteri Agama Nomor 337 Tahun 2023 tentang Tuan Rumah Penyelenggara Musabaqah Qira’atil Kutub Tingkat Nasional Tahun 2022.
C. Maksud dan Tujuan
MQKN Tahun 2023 dimaksudkan sebagai ajang lomba/musabaqah kemampuan santri pesantren dalam membaca, memahami, dan mengungkapkan kandungan kitab kuning secara komprehensif.
MQKN Tahun 2023 bertujuan untuk memotivasi dan meningkatkan kemampuan santri dalam melakukan kajian dan pendalaman ilmu-ilmu agama Islam bersumber kitab kuning sebagai bagian dari proses kaderisasi ulama dan tokoh masyarakat di masa depan, dan terjalinnya silaturahmi antar pondok pesantren seluruh Indonesia dalam rangka terwujudnya persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
D. Sasaran
MQKN Tahun 2023 mempunyai sasaran yaitu:
- Para santri dan mahasantri pesantren peserta MQKN tahun 2023;
- Para pimpinan kafilah MQKN tahun 2023;
- Para pembina peserta MQKN tahun 2023;
- Para dewan hakim, panitera, dan panitia lain yang berpartisipasi dalam Musabaqah Qira’atil Kutub Nasional (MQKN) tahun 2023;
- Pejabat pada instansi terkait yang berwenang dan atau pendukung penyelenggaraan MQKN tahun 2023.
E. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Petunjuk Teknis ini terdiri dari Pendahuluan, Pelaksanaan, Ketentuan Lomba dan Penutup.
Download Juknis Musabaqah Qira'atil Kutub Tingkat Nasional Tahun 2023
>>>>> UNDUH <<<<<