SE MENPANRB RI NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG JAM KERJA PEGAWAI ASN PADA BULAN RAMADHAN 1444 HIJRIAH
Intel Madrasah - SE MENPANRB RI NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG JAM KERJA PEGAWAI ASN PADA BULAN RAMADHAN 1444 HIJRIAH - Jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah di lingkungan instansi pemerintah:
1. Latar Belakang
Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat maupun Instansi Pemerintah Daerah selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jam kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
Berdasarkan hal tersebut, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di lingkungan Instansi Pemerintah.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud Surat Edaran ini adalah untuk melakukan penyesuaian jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Instansi Pemerintah pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah. Tujuan Surat Edaran ini adalah sebagai acuan bagi Instansi Pemerintah dalam menetapkan jam kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansinya masing-masing selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
3. Ruang Lingkup
Surat Edaran ini memuat jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan di lingkungan Instansi Pemerintah.
4. Dasar
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; dan
- Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintahan.
5. Isi Edaran
Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah adalah sebagai berikut:
- Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja
- Hari Senin sampai dengan kamis Pukul: 08.00-15.00
- Waktu Istrahat Pukul 12.00-12.30
- Hari Jumat Pukul: 08.00-15.30
- Waktu Istrahat Pukul: 11.30-12.30
- Hari Senin sampai dengan kamis Pukul: 08.00-15.00
- Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja
- Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00-14.00
- Waktu Istrahat Pukul: 12.00-12.30
- Hari Jumat Pukul:08.00-14.00
- Waktu Istrahat Pukul:11.30-12.30
- Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00-14.00
- Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) dan 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah memnuhi minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit)
- Jam Kerja sebagaimana dimaksud sesuai dengan ona waktu wilayah masing0masing instansi pemerintah.
- Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah pada masing-masing instansi, dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menteri Pendayagunaan Aparatul Negara dan Reformasi Birokrasi.
- Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
6. Penutup
Demikian, agar Surat Edaran ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, disampaikan terima kasih.
Download SE MENPANRB RI NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG JAM KERJA PEGAWAI ASN PADA BULAN RAMADHAN 1444 HIJRIAH
>>>>> KLIK DISINI <<<<<