Juknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024
Juknis PPDB Madrasah 2023/2024
Intel Madrasah - Juknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 - Dalam rangka pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024, Direktorat Jendral Pendidikan Islam telah menyusun Petunjuk teknis Pelaksanaan PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024.
Petunjuk teknis ini bertujuan agar menjadi pedoman pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 di seluruh wilayah Indonesia. Sehubungan dengan itu, kami meminta kepada Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah dimaksud dengan mengambil langkah-langkah sebagai berikut :
- Meneruskan kepada kantor kementrian agama kabupaten/kota dan seluruh madrasah serta pihak-pihak lain terkait Petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 sebagaimana terlampir;
- Melakukan koordinasi dan singkronisasi Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing dengan tetap mengacu pada petunjuk teknis;
- Melakukan sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 kepada seluruh madrasah dan pihak terkait lainnya baik secara luring maupun daring melalui media cetak maupun media elektronik (facebook, twitter,instagram dan sejenisnya);
- Melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap Pelaksanaa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 dengan tetap berpedoman pada petunjuk teknis dan peraturan yang berlaku.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.