Petunjuk Pembayaran Dana Bantuan Penelitian, Publikasi Ilmiah, Pengabdian kepada Masyarakat (Litapdimas) Satker Diktis Tahun Anggaran 2022
December 04, 2022
Petunjuk Pembayaran Dana Bantuan Penelitian, Publikasi Ilmiah, Pengabdian kepada Masyarakat (Litapdimas) Satker Diktis Tahun Anggaran 2022
Intel Madrasah - Kementrian Agama Republik Indonesia - Nomor : B-3444/DJ.I/Dt.I.III/HM.00/11/2022 21 November 2022
Sifat : Penting
Lamp. : 1 (satu) Bundel Berkas
Perihal : Petunjuk Pembayaran Dana Bantuan Penelitian, Publikasi Ilmiah, Pengabdian
kepada Masyarakat (Litapdimas) Satker Diktis Tahun Anggaran 2022
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Menindaklanjuti surat Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam nomor B808.1.2/DJ.I/Dt.I.III/11/2022 tanggal 07 November 2022 tentang Penetapan Penerima
Bantuan Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat (Litapdimas)
Satker Diktis Tahun Anggaran 2022, bahwa dana bantuan tersebut telah dibayarkan kepada
para penerima sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang 19
(sembilan belas) Klaster Penerima Bantuan Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian
kepada Masyarakat (Litapdimas) Satker Diktis Tahun Anggaran 2022. Sehubungan dengan
itu, Bapak/Ibu/Saudara/i diharapkan segera melakukan proses pencairan dana dimaksud
dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Terdapat 19 (sembilan belas) klaster penerima Bantuan Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan
Pengabdian kepada Masyarakat (Litapdimas) yang dapat dicairkan di tahun anggaran
2022, berdasarkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penerima Bantuan
Tahun Anggaran 2022, dengan rincian klaster sebagai berikut: (terlampir)
2. Para penerima klaster bantuan sebagaimana dimaksud pada nomor (1), skema
penyaluran ke semua rekening penerima bantuan sebesar 100%, namun dengan
pencairan menggunakan 2 (dua) tahap:
a. Tahap I (satu) dicairkan sebesar 80% (delapan puluh persen);
b. Tahap II (dua) sebesar 20% (dua puluh persen) dan diblokir sementara waktu
pencairannya hingga laporan antara (80%) Bantuan Litapdimas yang meliputi
laporan pelaksanaan kegiatan, laporan akademik, dan luaran/ output (proses dan
produk IPTEKS, HKI, bahan ajar, teknologi tepat guna, laporan lengkap, draf artikel,
dan dummy buku), serta laporan keuangan akhir (100%) sebagaimana diatur dalam
Petunjuk Teknis Program Bantuan. Laporan harus berbentuk paperless, yakni
seluruh softfile laporan diunggah melalui laman aplikasi pada
https://litapdimas.kemenag.go.id. Pengunggahan laporan antara (80%) meliputi
laporan pelaksanaan kegiatan, laporan akademik, luaran, dan laporan keuangan
(100%) selambat-lambatnya pada Jumat, 30 Desember 2022.
3. Para penerima dana bantuan yang beranggotakan kelompok, semua rekening bank
diatasnamakan kepada ketua kelompok sebagaimana yang termaktub dalam Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
4. Penarikan dana bantuan oleh ketua kelompok dapat menghubungi BANK MANDIRI
yang sudah ditentukan berdasarkan maping kampus PTKI terdekat dengan membawa
dokumen kelengkapan sebagai berikut:
a. Menyertakan fotokopi KTP/ Paspor dan NPWP (dengan menunjukkan KTP asli);
b. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang pengumuman
penerima bantuan dan lampirannya;
c. Bukti cetak/ print out akun Id Peneliti di website https://litapdimas.kemenag.go.id;
d. Surat keterangan asli dari pimpinan PTKI (Kaprodi/ Dekan/ Direktur Pasca/ Ketua
LP2M/ P3M dan/atau Rektor/ Ketua) terkait sebagai dosen, pustakawan, peneliti,
laboran dan fungsional lainnya yang menerima bantuan;
e. Mengisi form pembuatan rekening BANK MANDIRI.
5. Penarikan/ pengambilan dana bantuan dapat dimulai sejak Selasa, 06 Desember 2022
di kantor cabang BANK MANDIRI terdekat dari kampus sebagaimana disebut pada
nomor 4 (empat).
6. Khusus penerima dana bantuan yang berdomisili di wilayah Provinsi Aceh, maka
rekening bank menggunakan rekening pribadi masing-masing sebagaimana yang telah
disetorkan ke Subdirektorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Direktorat
Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam.
7. Dalam penyaluran dana bantuan ini, tidak ada biaya pungutan apapun, kecuali biaya
transfer bagi pemilik rekening selain Bank Mandiri, sesuai ketentuan peraturan
perbankan. Jika ada oknum yang mengatasnamakan Kementerian Agama melakukan
pungutan atas bantuan ini, Saudara diminta untuk tidak menanggapinya dan dapat
melaporkannya kepada pihak yang berwenang.
8. Kontak person Bank Mandiri KCP Kementerian Agama RI, dapat menghubungi Sdri.
Yuhaini, HP/WA: 0812-8063-961 dan Sdr. Tubagus Idam Prayudha, HP/WA: 0896-
0176-9455.
9. Hal-hal yang belum diatur dalam surat ini, akan disampaikan dalam edaran lebih lanjut.
Demikian surat ini disampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb