Hot News
Dark Mode
Large text article

SK PENERIMA PIP (PROGRAM INDONESIA PINTAR) TAHAP II TAHUN 2022 JENJANG MADRASAH TSANAWIYAH (MTs), MADRASAH ALIYAH (MA) MADRASAH IBTIDAIYAH (MI)

Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah tahap II akan segera disalurkan setelah verifikasi dan validasi selesai. Bantuan akan disalurkan langsung ke rekening siswa.

PIP Madrasah diberikan kepada 819.815 siswa untuk jenjang MI, MTs dan MA, besaran bantuan yang disalurkan masing-masing jenjang berbeda-beda.

Besaran PIP Madrasah jenjang MI sebesar Rp450.000 per siswa, kemudian untuk MTs sebesar Rp750.000 per siswa, sedangkan untuk MA, sebesar Rp1.000.000 per siswa.

Siswa penerima PIP Madrasah dapat menggunakan bantuan tersebut untuk pembelian buku atau kitab dan alat tulis.

Kemudian, pembelian pakaian seragam dan alat perlengkapan pendidikan, seperti tas, sepatu dan sejenisnya.
Atau PIP Madrasah bisa digunakan untuk biaya transportasi, uang saku, iuran bulanan, biaya kursus atau pelatihan tambahan serta keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan.

Untuk mengecek penerima PIP Madrasah dapat mengunjungi laman pipmadrasah.kemenag.go.id, kemudian pilih login, dan tulis nama atau NISN serta pilih kota madrasah.


PIP Madrasah diberikan kepada siswa yang terkendala biaya. Melalui bantuan ini diharapkan siswa dapat memperoleh akses pelayanan pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama.

Melalui PIP Madrasah dapat mencegah anak putus sekolah akibat kesulitan ekonomi, dan menarik siswa yang putus sekolah agar kembali bersekolah, serta membantu siswa kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran.

PIP Madrasah mendukung penuntasan wajib belajar pendidikan 9 tahun dan pendidikan menengah universal atau wajib belajar 12 tahun.

Penerima PIP Madrasah diberikan kepada siswa Siswa MI, MTs dan MA yang berstatus yatim atau piatu, yatim piatu, Anak Berkebutuhan Khusus atau Anak yang tinggal di panti asuhan yang mengalami rentan kemiskinan.

Dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM dari Kepala Desa atau Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.

Siswa MI, MTs dan MA yang berasal dari daerah yang kena dampak musibah bencana alam, dan siswa MI, MTs dan MA yang berasal dari wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar atau 3T.

PIP Madrasah diberikan kepada siswa yang terkendala biaya. Dengan bantuan ini diharapkan dapat membantu siswa agar tetap melanjutkan pendidikan.

Berikut SK Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Tahap II Tahun 2022

A. Jenjang MTs

B. Jenjang MA


C. Jenjang MI

Berikut Lampiran SK Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Tahap II Tahun 2022

A. Jenjang MTs

Klik Disini Untuk Download

B. Jenjang MA

Klik Disini Untuk Download

C. Jenjang MI

Download disini