Petunjuk Teknis Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2022
PETUNJUK TEKNIS PROGRAM KARTU INDONESIA PINTAR KULIAH PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM TAHUN ANGGARAN 2022
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Ikhtiar mencerdaskan kehidupan bangsa terus dilakukan melalui berbagai cara agar setiap anak bangsa tanpa terkecuali, mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas. Pendidikan untuk semua (education for all) adalah piranti penting untuk membangun sumber daya manusia Indonesia.
Tidak ada istilah “anak miskin dilarang sekolah atau kuliah” di negeri ini. Mereka yang kurang mampu dan memiliki prestasi, harus terus belajar hingga ke jenjang pendidikan tinggi melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Pogram ini adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu untuk membiayai pendidikan.
Pada tahun 2020 PIP yang semula hanya diberikan kepada anakanak usia pendidikan dasar dan menengah, kini diberikan kepada mahasiswa, dengan nama Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah). Dalam konteks pendidikan tinggi KIP Kuliah adalah perluasan atau transformasi dari program Bidikmisi yang selama ini telah terselenggara. Kebijakan ini berlaku menyeluruh termasuk pada Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) di bawah naungan Kementerian Agama.
KIP Kuliah adalah bukti kehadiran negara untuk membantu warganya memperoleh hak pendidikan tinggi. Anak bangsa pada usia kuliah tidak kehilangan asa untuk duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi. Dengan KIP Kuliah akan menjamin keberlangsungan studi mahasiswa dan diharapkan akan memutus rantai kemiskinan dengan munculnya profil anak bangsa yang berkarakter, cerdas dan sejahtera.
Dibutuhkan komitmen yang kuat oleh para pihak agar program KIP Kuliah pada PTKI dapat berjalan dengan baik, sistematis, akuntabel dan tepat sasaran, diperlukan petunjuk teknis sebagai penjabaran dari Pedoman KIP Kuliah pada Perguruan Tinggi Keagamaan.
B. Tujuan
Tujuan juknis ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi, transparansi, akuntabilitas, tepat proses, tepat sasaran, tepat waktu dan tepat jumlah dalam penyelenggaraan program kartu Indonesia pintar kuliah.
C. Sasaran
Program KIP Kuliah diperuntukkan bagi mahasiswa PTKI yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan KIP Kuliah.
D. Bentuk Bantuan
Bentuk Program KIP Kuliah adalah bantuan sosial berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu untuk membiayai pendidikan. Bantuan sosial tersebut ditempatkan pada akun belanja bantuan sosial (57) yang diluncurkan kepada mahasiswa penerima program.