Pengantar Revisi Juknis BOP dan BOS Tahun Anggaran 2022
Assaslamu'alaikum Wr. Wb.
Berikut disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomo 2791 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6065 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan Dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2022 yang dapat diunduh pada laman https://bos.kemenag.go.id/.
Adapun perubahan juknis ada pada ketentuan Bab IV terkait pembelian buku pelajaran, yaitu buku pelajaran khusus buku agama dan keagamaan yang sudah dinilai oleh Puslitbang Lektur Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi, Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI.
Terkait hal tersebut di atas, diminta kepada saudara untuk meneruskan informasi ini dan menginstruksikan kepada Tim Pengelola BOP dan BOS Propinsi, Kabupaten/Kota, dan Madrasah untuk dapat membaca dan mempedomani Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomo 2791 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6065 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan Dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2022.
Demikian hal ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.
Wassalamu'alaikum. Wr. wb.