Hot News
Dark Mode
Large text article

Juknis Pelaksanaan BOP Pesantren pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2022

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM

NOMOR 7322 TAHUN 2022

TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN BOP PESANTREN PADA DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TAHUN ANGGARAN 2022

BAB I

PENEDAHULUAN


A. Latar Belakang

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan dan peningkatan mutu serta relevansi pendidikan untuk menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Sebagai bagian dari penyelenggara pendidikan nasional sebagai satu sistem pendidikan nasional, Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren, Pendidikan Pesantren diselenggarakan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Pendidikan Pesantren jalur pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah diselenggarakan dalam bentuk Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal, sedangkan pada jenjang pendidikan tinggi diselenggarakan dalam bentuk Ma'Had Aly. Adapun Pendidikan Pesantren jalur pendidikan nonformal diselenggarakan dalam bentuk Pengkajian Kitab Kuning yang dapat diselenggarakan secara berjenjang atau tidak berjenjang. Pendidikan Pesantren jalur pendidikan nonformal dapat diselenggarakan secara terintegrasi dengan program Pendidikan Kesetaraan dalam bentuk pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren Salafiyah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, Pendidikan Keagamaan Islam diselenggarakan dalam bentuk Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al-Qur'an.

Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan memberikan amanat bagi Kementerian Agama selaku unsur pemerintah untuk memberikan fasilitasi dalam pengembangan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam. Atas Dasar tersebut, Kementerian Agama mengalokasikan sejumlah anggaran dalam rangka fasilitasi pembiayaan operasional bagi Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam sebagai bagian dari Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Agama yang dipergunakan untuk pendanaan biaya operasional personalia dan non personalia.

Pemberian bantuan operasional bagi satuan Pendidikan Pesantren dan satuan Pendidikan Keagamaan Islam dilaksanakan dalam bentuk pemberian Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan dianggarkan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Kementerian Agama, baik di pusat pada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan di daerah pada DIPA Instansi Kementerian Agama. BOP yang dialokasikan pada DIPA instansi vertikal Kementerian Agama diperuntukkan untuk Pendidikan Keagamaan Islam berbentuk Madrasah Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al-Qur'an. Sebagai acuan pelaksanaan, dipandang perlu untuk menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Pada Instansi Vertikal Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam agar menjadi suatu acuan yang terintegrasi.

B. Maksud Dan Tujuan

  1. Maksud: Petunjuk Teknis ini dimaksudkan sebagai acuan untuk menjamin penyaluran bantuan pemerintah agar tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat prosedur.
  2. Tujuan: Petunjuk Teknis ini bertujuan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pemberian bantuan pemerintah.

C. Asas

Petunjuk Teknis ini disususn berdasarkan asas pelaksanaan bantuan pemerintah pada Kementerian Agama, yaitu kepastian bentuk, kepastian identitas penerima, kepastian tujuan, kejelasan penanggung jawab, dan ketersediaan anggaran.

Adapun asas yang digunakan sebagai acuan penggunaan wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia, serta asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) yang mencakup asas kepastian hukum, asas kemanfataan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan wewenang, asas keterbukaan, asas kepentingan umum, dan asas pelayanan yang baik.

D. Ruang Lingkup

Ruang Lingkup Petunjuk Teknis ini meliputi Pendahuluan, Pelaksanaan Bantuan, Pengendalian, Monitoring dan Evaluasi, Layanan Pengaduan Masyarakat, serta Penutup.

SELENGKAPNYA SILAHKAN UNDUH JUKNIS BERIKUT:

Silahkan tunggu dalam 15 detik.

DOWNLOAD DISINI