Hot News
Dark Mode
Large text article

Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI SMP Tahun 2022

 

Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI SMP Tahun 2022 - INTEL MADRASAH
Pengantar Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI SMP Tahun 2022 - INTEL MADRASAH

PENGANTAR JUKNIS BANTUAN PEMBERDAYAAN MGMP PAI SMP TAHUN 2022.
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan menyalurkan Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI SMP/SMPLB Tahun Anggaran 2022, yang akan digunakan untuk Penerbitan Jurnal Ilmiah. Dengan ini kami mengharap kesediaan Saudara untuk menginformasikan kepada MGMP PAI SMP/SMPLB di wilayah Saudara sesuai Petunjuk Teknis Nomor 1351 Tahun 2022.
Sehubungan dengan hal tersebut, berikut kami sampaikan beberapa hal yaitu:
A. Nama Program
1. Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI SMP/SMPLB;
2. Fokus untuk kegiatan Penerbitan Jurnal Ilmiah;
3. Jumlah alokasi bantuan untuk 45 MGMP :
a. MGMP PAI SMP Tingkat Propinsi sebanyak 34 lokasi;
b. MGMP PAI SMP Tingkat Kabupaten/Kota sebanyak 9 lokasi;
c. MGMP PAI SMPLB sebanyak 2 lokasi;
4. Nilai bantuan adalah @ Rp. 25.000.000,- (
dua puluh lima juta rupiah).

B. Kriteria Umum Penerima bantuan
  1. MGMP PAI SMP/SMPLB tingkat Propinsi atau Kabupaten/Kota;
  2. Terdaftar di Kementerian Agama Propinsi atau Kabupaten/Kota;
  3. Mempunyai kepengurusan yang masih aktif;
  4. Lulus seleksi dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

C. Persyaratan Calon Penerima Bantuan
  1. Mengajukan Surat Permohonan Bantuan sebagaimana contoh formulir (terlampir);
  2. Melampirkan Susunan Pengurus MGMP PAI SMP yang telah disahkan Kepala Kantor Wilayah Kemenag (untuk MGMP PAI SMP Provinsi) atau Kepala Kemenag Kabupaten/Kota (untuk MGMP PAI SMP tingkat Kabupaten/Kota);
  3. Melampirkan Surat Keterangan Pendirian MGMP PAI SMP dari Kepala Kanwil Kemenag Propinsi atau Kabupaten/Kota sesuai wewenangnya;
  4. Melampirkan Profil organisasi MGMP PAI SMP yang minimal berisikan tentang kondisi kelembagaan, data guru, data guru binaan, dan program kegiatan yang pernah dilaksanakan minimal selama 2 tahun terakhir;
  5. Mempunyai sekretariat MGMP PAI SMP;
  6. Melampirkan Proposal Penggunaan Bantuan untuk Penerbitan Jurnal Ilmiah MGMP PAI SMP, dengan data pendukung minimal berupa: TOR, Rencana Anggaran Belanja (RAB), nomor rekening Bank dan NPWP.
D. Pendaftaran dan Seleksi
1. Pendaftaran
  • Pendaftaran dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Layanan Bantuan
    (SILABA) PAI 
    (SILABA) PAI yang ada di website : www.pendis.kemenag.go.id/pai/
  • Berkas pendaftaran dikirim dalam bentuk pdf;
  • Berkas permohonan dikirim paling lambat pada hari Rabu, 30 Maret 2022 jam 24.00 WIB.
2. Seleksi
Seleksi calon penerima bantuan dilakukan oleh Tim Seleksi yang ditugaskan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam, dengan mempertimbangkan kriteria dan kelayakan calon penerima bantuan.

3. Pengumunan
Pengumuman calon penerima bantuan akan dilakukan pada hari Kamis, 4 April 2022 melalui website: www.pendis.kemenag.go.id/pai/

E. Ketentuan Lain
Ketentuan lebih lengkap program bantuan ini diatur dalam Petunjuk Teknis Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI SMP/SMPLB yang dapat diunduh melalui website : www.pendis.kemenag.go.id/pai/ Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Saudara Herry Zakaria Anshari (081234567008) atau Adelia Rorianti (082114678699).

Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terimakasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

PETUNJUK TEKNIS
BANTUAN PEMBERDAYAAN MUSYAWARAH GURU
MATA PELAJARAN (MGMP) PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA TAHUN 2022
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa Pendidikan Nasional bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, memiliki pengetahuan dan keterampilan, sehat jasmani dan rohani, berkepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

Tujuan pendidikan nasional seperti tertuang dalam UU no. 20 tahun 2003 merupakan sebuah amanat yang ketercapaiannya harus diupayakan secara optimal. Dalam UU tersebut pada pasal 3 secara eksplisit disebutkan bahwa bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Pendidikan agama Islam pada sekolah memiliki peranan yang sangat strategis dalam sistem pendidikan nasional, terutama dalam rangka membangun karakter bangsa yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia. PAI berfungsi membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan inter dan antar umat beragama.

Fungsi PAI ini selaras dengan fungsi pendidikan nasional, yaitu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 40 ayat (2) menyatakan bahwa Pendidik dan Tenaga Kependidikan berkewajiban untuk menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis; mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, memberi teladan, menilai dan mengevaluasi peserta didik agar menjadi insan yang berguna bagi dirinya, nusa, bangsa dan agama.

Guru PAI diharapkan tidak hanya dapat melakukan transfer of knowledge,namun juga yang lebih penting dapat secara baik melakukan transfer of values atau ethics. Upaya transfer of values atau ethics sekarang ini merupakan suatu keharusan dan menjadi kebutuhan mendesak dalam kerangka menegakan kembali nilai-nilai spiritual dan jati diri bangsa Indonesia ditengah berbagai krisis yang sedang melanda bangsa Indonesia.

Guru PAI SMP mempunyai wadah untuk mengembangkan dirinya memaluiforum Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (MGMP PAI). Forum ini merupakan suatu wadah kegiatan profesional guru mata PendidikanAgama Islam pada sekolah yang dibangun dari, oleh dan untuk guru PAI pada SMP.

Keberadaan MGMP PAI SMP perlu diberdayakan, dikuatkan dan difasilitasi sehingga dapat menampung aspirasi kebutuhan para anggotanya, yaitu para guru PAI SMP itu sendiri. Harus diakuai bahwa dukungan, apalagi fasilitas untuk MGMP PAI SMP masih sangat terbatas, baik dari Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun dari Pemerintah Daerah (propinsi maupun kabupaten/kota).

Melihat peran MGMP PAI SMP sangat strategies, maka Direktorat Pendidikan Agama Islam merasa perlu untuk memberi support kepada MGMP PAI SMP agar lebih berfungsi dan berperan sebagaimana mestinya, yaitu melalui Pemberian Dana Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI SMP.

Direktorat Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama RI memandang perlu untuk melanjutkan keberhasilan dalam agar MGMP dapat membantu dalam peningkatan kemampuan guru PAI SMP dalam bidang literasi, terutama karya tulis ilmiah bagi guru PAI SMP yang telah golongan IV/a agar bisa meningkat ke golongan IV/b.

Kemampuan menulis karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah guru PAI SMP saat ini dirasa masih lemah, karena itu perlu dilakukan pelatihan, penguatan dan pemberian bantuan sehingga kemampuan guru PAI SMP dapat ditingkatkan.

Untuk mendukung kegiatan dimaksud, Direktorat Pendidikan Agama Islammemandang perlu menyusun Petunjuk Teknis Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI SMP Tahun Anggaran 2022 

Karena itu Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) di sekolah dituntut untuk mengembangkan potensi yang dimiliki peserta didik serta dapat memahami dan menghayati ajaran agama Islam secara baik dan benar, namun juga menanamkan nilai-nilai luhur ajaran agama Islam sebagai landasan moral, etika, dan akhlak mulia, dalam kerangka pembentukan sikap dan watak, serta perilaku akhlakul karimah peserta didik melalui berbagai strategi dan model pembelajaran yang dikembangkan serta contoh keteladanan (uswatun hasanah) yang ditampilkan GPAI dalam kehidupan sehari-hari.

Pada era globalisasi ini, dunia pendidikan juga telah mengalami perkembangan yang pesat, khususnya dalam bidang teknologi pembelajaran. Model pengajaran yang lebih menonjolkan peran guru (teacher centered learning) telah jauh ditinggalkan di banyak lembaga pendidikan. Untuk kemudian digantikan dengan pembelajaran yang lebih mengutamakan peran peserta didik (students-centered learning). Hal ini berdampak pada berkembangnya model-model pembelajaran yang lebih menampilkan keaktifan peserta didik. Model semacam ini terbukti mampu mengakomodir pengembangan kreatifitas peserta didik. Secara faktual, peserta didik menjadi lebih aktif, termotivasi, serta bergairah dalam menciptakan pengalaman belajarnya sendiri.

Salah satu upaya untuk meningkatkan profesionalisme GPAI PAI dalam memahami berbagai kompetensi diatas adalah perlu adanya pemberdayakan organisasi profesi guru pada jenjang SMP, yang diwadahi dalam Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam Sekolah Menengah Pertama (MGMP PAI SMP) yang ada di kabupaten/kota dan Povinsi. Organisasi tersebut merupakan kelompok kerja atau musyawarah guru yang difungsikan sebagai wadah untuk mengembangkan profesionalisme guru, khususnya bagi guru PAI SMP. Kelompok ini dipandang sangat strategis dan perlu terus diberdayakan guna terwujudnya guru PAI SMP yang professional.

Melihat peran MGMP-PAI SMP sangat strategies, maka Direktorat Pendidikan Agama Islam merasa perlu untuk memberi dukungan kepada MGMPPAI SMP agar lebih berfungsi dan berperan sebagaimana mestinya, yaitu melalui Pemberian Dana Bantuan Pemberdayaan MGMP-PAI SMP.

Direktorat Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama RI memandang perlu agar MGMP dapat membantu dalam peningkatan kemampuan guru dalam bidang literasi, terutama karya tulis ilmiah bagi guru PAI SMP yang telah golongan IVa agar bisa meningkat ke golongan IVb.

Kemampuan menulis karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah guru PAI SMP saat ini dirasa masih lemah, karena itu perlu dilakukan pelatihan, penguatan dan pemberian bantuan sehingga kemampuan guru PAI SMP dapat ditingkatkan.

Oleh karena itu, untuk mendukung kegiatan dimaksud, Direktorat Pendidikan Agama Islam memandang perlu disusun sebuah Petunjuk Teknis Bantuan Pemberdayaan MGMP-PAI SMP Tahun Anggaran 2022.

B. Maksud dan Tujuan
Maksud dan Tujuan dari Petunjuk Teknis ini adalah untuk memberikan informasi kepada masyarakattentang proses pemberian, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI SMP dengan tujuan agar bantuan tepat sasaran dan akuntabel.


C. Sasaran
Sasaran Petunjuk Teknis ini adalah guru PAI SMP baik pada sekolah reguler maupun sekolah luar biasa yang tergabung dalam MGMP PAI SMP tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota.


D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup dari Juknis ini meliputi Pendahuluan, Pelaksanaan, Ketentuan Perpajakan, Larangan dan Sanksi, Pengendalian, Pengawasan, dan Layanan Pengaduan Masyaakat, dan Penutup.