PEDOMAN SATUAN PENDIDIKAN RAMAH ANAK - INTEL MADRASAH
January 23, 2022
Upaya pemenuhan dan perlindungan anak di daerah dilakukan melalui pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), yaitu sistem pembangunan berbasis anak yang dilakukan melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, media, dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam bentuk kebijakan, program, dan kegiatan yangditujukan untuk pemenuhan hak dan perlindungan anak.
Pengukuran KLA menggunakan 24 indikator yang mencerminkan pemenuhan hak dan perlindungan anakdari aspek kelembagaan dan 5 klaster sustansi Konvensi Hak Anak. Salah satu dari klaster tersebut adalah mengenai “Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya” yang diukur melalui tiga indikator dan salah satu indikatornya adalah “Satuan Pendidikan Ramah Anak” SRA adalah satuan pendidikan formal, non formal, dan informal yang mampu memberikan pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi anak termasuk mekanisme pengaduan untuk penanganan kasus di satuan pendidikan. Selain dapat mengurangi menekan persentase anak yang tidak bersekolah, SRA juga merupakan salah satu solusi untuk mengurangi tingginya angka kekerasan yang terjadi di sekolah. Ada 4 hal yang menjadi konsep SRA, yaitu mengubah pendekatan /paradigma kepada peserta didik dari pengajar menjadi pembimbing, orang tua dan sahabat anak, memberikan teladan perilaku yang benar dalam interaksi sehari hari di satuan pendidikan, memastikan orang dewasa di satuan pendidikan terlibat penuh dalam melindungi anak dari ancaman yang ada di satuan pendidikan; dan memastikan orang tua dan anak terlibat aktif dalam memenuhi 6 (enam) komponen SRA.
Pedoman SRA telah disusun sejak tahun 2019 hingga 2020, penyusunan melibatkan dari Kementerian dan Lembaga lain yang merupakan jejaring SRA. Pedoman SRA juga telah melalui 2 kali tahap uji publik di satuan pendidikan. Pedoman SRA berisi mengenai penjelasan SRA itu sendiri, mekanisme pengembangan, standardisasi SRA, beserta contoh item yang diperlukan dalam memenuhi standar SRA. Diharapkan pedoman ini dapat menjadi panduan bagi pemerintah daerah amupun satuan pendidikan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas SRA didaerah. Semoga bermanfaat.
SATUAN PENDIDIKAN RAMAH ANAK (SRA)
Satuan Pendidikan Ramah Anak atau yang disingkat SRA adalah Satuan Pendidikan formal, non formal dan informal yang mampu memberikan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak termasuk adanya mekanisme pengaduan dalam penanganan kasus di satuan pendidikan. SRA dikembangkan dengan harapan untuk memenuhi hak dan melindungi sepertiga hidup anak (8 jam dalam satu hari) selama mereka berada di satuan pendidikan. SRA adalah perubahan paradigma untuk menjadikan orang dewasa di satuan pendidikan menjadi orang tua dan sahabat peserta didik dalam keseharian mereka berinteraksi di satuan pendidikan, sehingga komitmen agar satuan pendidikan menjadi SRA adalah komitmen yang sangat penting dalam menyelamatkan hidup anak
A. KONSEP SRA
Ada 4 konsep SRA yaitu :
- Mengubah pendekatan /paradigma kepada peserta didik dari pengajar menjadi pembimbing, orang tua dan sahabat anak
- Memberikan teladan perilaku yang benar dalam interaksi sehari hari di satuan pendidikan
- Memastikan orang dewasa di satuan pendidikan terlibat penuh dalam melindungi anak dari ancaman yang ada di satuan pendidikan; dan
- Memastikan orang tua dan anak terlibat aktif dalam memenuhi 6 (enam) komponen SRA.
B. TAHAPAN PEMBENTUKAN DAN PENGEMBANGAN SRA
Pembentukan dan pengembangan SRA disebut dengan T3MU MESRA yaitu “TIGA MU” (MAU, MAMPU, dan MAJU) Menuju Satuan Pendidikan Ramah Anak. Proses “Pembentukan SRA” berada pada tahapan MAU dan proses “Pengembangan SRA” berada pada tahapan MAMPU dan MAJU. Secara singkat dapat digambarkan dalam bagan “T3MU MESRA” sebagai berikut: