Hot News
Dark Mode
Large text article

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) UJI PENAMBAHAN NILAI DARI SERTIFIKAT KOMPETENSI PASCA SANGGAH PADA PENERIMAAN CPNS KEMENKES TAHUN 2021

 

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) UJI PENAMBAHAN NILAI DARI SERTIFIKAT KOMPETENSI PASCA SANGGAH PADA PENERIMAAN CPNS KEMENKES TAHUN 2021
Menyusuli Pengumuman Nomor KP.01.02/1/6466/2021 tanggal 22 Desember 2021 tentang Masa Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi pada Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kesehatan Tahun 2021, dengan ini disampaikan:
  1. Menindaklanjuti sanggahan dan pengaduan sanggahan melalui akun masing-masing peserta pada laman https://casn.kemkes.go.id dan email casn2021@kemkes.go.id, maka Hasil SKB Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi Pasca Sanggah sebagaimana terdapat pada Lampiran dalam pengumuman ini.
  2. Peserta yang telah menyampaikan sanggah dapat melihat jawaban terhadap sanggahan melalui akun masing-masing peserta pada laman https://casn.kemkes.go.id.
  3. Peserta yang tidak menyampaikan sanggahan namun mengalami perubahan nilai karena pengaduan, dapat melihat penjelasan melalui akun masing-masing peserta pada laman https://casn.kemkes.go.id.
  4. Peserta agar terus memonitor informasi dan perkembangan Penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2021 melalui laman https://casn.kemkes.go.id dan https://sscasn.bkn.go.id.
  5. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
  6. Kelulusan peserta pada setiap tahapan seleksi ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi peserta. Apabila ada pihak/oknum yang mengatasnamakan Kementerian Kesehatan atau Panitia Seleksi menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi CPNS di lingkungan Kementerian Kesehatan dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan dan agar dilaporkan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan melalui laman https://itjen.kemkes.go.id/wbs/. Panitia Seleksi tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut.
  7. Apabila dikemudian hari peserta terbukti memiliki kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai dengan persyaratan, memberikan data yang tidak sesuai fakta/sengaja melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau memberhentikan yang bersangkutan sebagai CPNS/PNS.
  8. Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
  9. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2021 dapat menghubungi:
  • Halo Kemkes 1500567 atau Help Desk Kementerian Kesehatan di laman https://casn.kemkes.go.id;
  • Email casn2021@kemkes.go.id untuk pengaduan adanya dugaan pelanggaran pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2021.