SKB 3 MENTERI TENTANG PERUBAHAN KEDUA HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2021
Hari Libur dan Cuti Bersama tahun 2021 diubah lagi dengan SKB 3 Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama , Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama ini tidak mengubah Tahun Baru Hijrah dsb, namun hanya mengubah hari liburnya saja.
SKB 3 Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama , Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 dikeluarkan di Jakarta pada tangga 18 Juni 2021.