Update
---

Petunjuk / Pedoman Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN Tahun 2021 (MySAPK)

 
Pedoman Pemutakhiran Data Mandiri disusun untuk mengatur penyelenggaraan pemutakhiran data mandiri Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non ASN melalui MySAPK yang di verifikasi oleh Instansi masing-masing serta divalidasi oleh Badan Kepegawaian Negara melalui SIASN.

Tujuan Pemutakhiran Data Mandiri sebagaimana dimaksud adalah:
  • Memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman dalam rangka penyelenggaraan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non ASN secara elektronik Tahun 2021;
  • Mewujudkan data yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas Data ASN; dan
  • Meningkatkan kualitas dan integritas Data dalam rangka mendukung terwujudnya Satu Data ASN dan kebijakan pemerintah di bidang manajemen Aparatur Sipil Negara.


Ruang lingkup pemutakhiran data mandiri sebagaimana dimaksud adalah:
  • Prosedur akses pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non ASN;
  • Prosedur usul pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non ASN;
  • Prosedur Administrator pemutakhiran data;
  • Prosedur verifikasi dan persetujuan data; dan
  • Prosedur bantuan sistem pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non ASN.

Also Read: